Sabtu, 20 Oktober 2012

tugas PKn 1


Peran Serikat Pekerja Dalam Upaya Menjamin Pemenuhan Hak Rakyat

Artikel Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : PKn 1
Dosen Pengampu : Walfarianto, M.Si







Disusun oleh :
Nama                    :  Arum Pramistyasari
Nim                      :  10144600063
Program Studi      :  PGSD


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI
YOGYAKARTA
2010



1.      Studi Kasus
kasus tentang Hak pekerja untuk turut serta dalam Serikat Pekerja
Oleh: Rezafaraby
            Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)
Hentikan upaya pemberangusan serikat buruh
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk melanggar hak buruh untuk berorganisasi.
            Kasus PHK yang dilakukan oleh pihak pemilik modal kepada para buruhnya masih saja tejadi di Indonesia. Alasan PHK kepada buruh pun bermacam-macam, ada yang dengan alasan perusahaannya bangkrut, perusahaan merugi, bahkan yang dikarenakan kinerja buruhnya buruk. Namun dari semua alasan tersebut, yang jelas, buruh lah yang dirugikan dengan PHK sepihak yang biasa dilakukan oleh pemilik modal.
            Kasus PHK yang dikarenakan penilaiaan perusahaan terhadap salah seorang buruh yang dianggap memiliki kinerja yang buruk pun kembali terjadi. Gebot Lasro Sagala, buruh PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, di-PHK oleh perusahaannya karena dianggap tidak memiliki kinerja yang baik bagi perusahaannya.
            Penilaian karya yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) terhadap saudara Gebot Lasro Sagala pada tahu 2005 ternyata menghasilkan nilai D sebanyak dua kali berturut-turut. Penilaiaan terhadap saudara Gebot Lasro Sagala berdampak pada di-PHK nya saudara Gebot Lasro Sagala dari perusahaan PT IKPP.
            Namun penilaian terhadap saudara Gebot Lasro Sagala dinilai ganjil oleh Serikat Pekerja PI IKPP. Hal ini dikarenakan saudara Gebot memang aktif di Serikat Pekerja PT IKPP, namun saudara Gebot masih tetap melaksanakan dengan baik kerja-kerjanya di perusahaan PT IKPP.
            Disinyalir bahwa kasus PHK terhadap saudara Gebot Lasro Sagala dilakukan karena saudara Gebot aktif dalam Serikat Pekerja PT IKPP. Yang jelas, ketika perusahaan berusaha menghalangi buruhnya untuk beraktifitas dalam Serikat Pekerja maka perusahaan tersebut sudah melanggar hak buruh untuk berorganisasi dan melanggar UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
            Kasus PHK terhadap saudara Gebot Lasro Sagala merupakan upaya pemberangusan terhadap serikat buruh, dan tidak menghendaki kesejahteraan bagi buruhnya. Karena kesejahteraan bagi buruh hanya bisa dicapai ketika buruh-buruh tersebut bersatu dalam serikat buruh sehingga posisi tawarnya sejajar dengan perusahaan.
            Kasus PHK ini kemungkinan juga akan terjadi kepada buruh-buruh yang lain, yang sampai saat ini aktif di dalam serikat pekerja. Dalam hal ini seharusnya negara melindungi hak-hak buruh untuk berorganisasi, karena hak tersebut sudah tercantum dalam UU No 21 tahun 2000.
            Kasus PHK ini, sampai pada saat ini telah berada di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Majelis hakim PHI harus bersikap tegas dan membela hak-hak kaum yang tertindas sehingga peranan negara untuk melindungi hak-hak rakyatnya dapat terpenuhi.
            Maka dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
  1. Aparat pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mengusut secara tuntas kasus PHK terhadap saudara Gebot Lasro Sagala, karena disinyalir PT IKPP melanggar hak buruh untuk berorganisasi.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) harus menolak gugatan perselisihan PHK karena terdapat penilaian subyektif dari pemilik modal semata dan sebagai cara untuk menghalangi aktifitas saudara Gebot Lasro Sagala dalam serikat buruh.
  3. Negara harus melindungi hak-hak buruh untuk mencapai kesejahteraannya.
            Kami juga mengajak kawan-kawan gerakan elemen pro demokrasi untuk melakukan perlawanan terhadap pemberangusan serikat buruh dan melakukan perlawanan gerakan multi sektor terhadap sistem Neoliberalisme.[1
2.      Komentar
            Dari kasus ini terlihat bahwa PHK yang dilakukan terhadap salah satu pekerja PT IKPP, saudara Gebot Lasro Sagala adalah karena dia turut aktif dalam kegiatan Serikat Pekerja PT. IKPP. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa telah terdapat pelanggaran terhadap hak asasi dari Gebot, yaitu kebebasan berserikat dan berkumpul. Dimana disebutkan dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut terang-terang mengatakan bahwa tidak ada yang boleh menghambat seseorang untuk menjadi anggota serikat pekerja. Jadi keaktifan seseorang dalam serikat pkerja juga tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadapnya. Kecuali jika dengan keaktifannya tersebut seorang pekerja melalaikan kewajibannya, dan melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati dengan pihak pemberi kerja, dalam hal ini pihak perusahaan.
3.      Kesimpulan
  • Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara.
  • Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
  • Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
  • Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasarf 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Serikat  pekerja dibentuk oleh para pekerja dengan memastikan bahwa kedudukan dan hak mereka sebagai pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang mereka lakukan untuk pengusaha. dalam hubungan pekerja dan majikan atau pengusaha, tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan pekerja lebih tinggi. dan kadangkala itu mengakibatkan kesewenang-wenangan para majikan terhadap pekerjanya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar