Peran
Serikat Pekerja Dalam Upaya Menjamin Pemenuhan Hak Rakyat
Artikel
Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : PKn 1
Dosen
Pengampu : Walfarianto, M.Si

Disusun
oleh :
Nama : Arum Pramistyasari
Nim : 10144600063
Program Studi : PGSD
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PGRI
YOGYAKARTA
2010
1.
Studi Kasus
kasus tentang Hak pekerja untuk
turut serta dalam Serikat Pekerja
Oleh:
Rezafaraby
Pernyataan
Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)
Hentikan upaya pemberangusan serikat buruh
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk melanggar hak buruh untuk berorganisasi.
Kasus PHK yang dilakukan oleh pihak pemilik modal kepada para buruhnya masih saja tejadi di Indonesia. Alasan PHK kepada buruh pun bermacam-macam, ada yang dengan alasan perusahaannya bangkrut, perusahaan merugi, bahkan yang dikarenakan kinerja buruhnya buruk. Namun dari semua alasan tersebut, yang jelas, buruh lah yang dirugikan dengan PHK sepihak yang biasa dilakukan oleh pemilik modal.
Hentikan upaya pemberangusan serikat buruh
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk melanggar hak buruh untuk berorganisasi.
Kasus PHK yang dilakukan oleh pihak pemilik modal kepada para buruhnya masih saja tejadi di Indonesia. Alasan PHK kepada buruh pun bermacam-macam, ada yang dengan alasan perusahaannya bangkrut, perusahaan merugi, bahkan yang dikarenakan kinerja buruhnya buruk. Namun dari semua alasan tersebut, yang jelas, buruh lah yang dirugikan dengan PHK sepihak yang biasa dilakukan oleh pemilik modal.
Kasus
PHK yang dikarenakan penilaiaan perusahaan terhadap salah seorang buruh yang
dianggap memiliki kinerja yang buruk pun kembali terjadi. Gebot Lasro Sagala,
buruh PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, di-PHK oleh perusahaannya karena
dianggap tidak memiliki kinerja yang baik bagi perusahaannya.
Penilaian
karya yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)
terhadap saudara Gebot Lasro Sagala pada tahu 2005 ternyata menghasilkan nilai
D sebanyak dua kali berturut-turut. Penilaiaan terhadap saudara Gebot Lasro
Sagala berdampak pada di-PHK nya saudara Gebot Lasro Sagala dari perusahaan PT
IKPP.
Namun
penilaian terhadap saudara Gebot Lasro Sagala dinilai ganjil oleh Serikat
Pekerja PI IKPP. Hal ini dikarenakan saudara Gebot memang aktif di Serikat
Pekerja PT IKPP, namun saudara Gebot masih tetap melaksanakan dengan baik
kerja-kerjanya di perusahaan PT IKPP.
Disinyalir
bahwa kasus PHK terhadap saudara Gebot Lasro Sagala dilakukan karena saudara
Gebot aktif dalam Serikat Pekerja PT IKPP. Yang jelas, ketika perusahaan
berusaha menghalangi buruhnya untuk beraktifitas dalam Serikat Pekerja maka
perusahaan tersebut sudah melanggar hak buruh untuk berorganisasi dan melanggar
UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Kasus
PHK terhadap saudara Gebot Lasro Sagala merupakan upaya pemberangusan terhadap
serikat buruh, dan tidak menghendaki kesejahteraan bagi buruhnya. Karena
kesejahteraan bagi buruh hanya bisa dicapai ketika buruh-buruh tersebut bersatu
dalam serikat buruh sehingga posisi tawarnya sejajar dengan perusahaan.
Kasus
PHK ini kemungkinan juga akan terjadi kepada buruh-buruh yang lain, yang sampai
saat ini aktif di dalam serikat pekerja. Dalam hal ini seharusnya negara
melindungi hak-hak buruh untuk berorganisasi, karena hak tersebut sudah
tercantum dalam UU No 21 tahun 2000.
Kasus
PHK ini, sampai pada saat ini telah berada di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Majelis hakim PHI harus bersikap tegas dan membela hak-hak kaum yang tertindas
sehingga peranan negara untuk melindungi hak-hak rakyatnya dapat terpenuhi.
Maka
dari itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
- Aparat pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi harus mengusut secara tuntas kasus PHK terhadap saudara Gebot
Lasro Sagala, karena disinyalir PT IKPP melanggar hak buruh untuk
berorganisasi.
- Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) harus menolak
gugatan perselisihan PHK karena terdapat penilaian subyektif dari pemilik
modal semata dan sebagai cara untuk menghalangi aktifitas saudara Gebot
Lasro Sagala dalam serikat buruh.
- Negara harus melindungi hak-hak buruh untuk mencapai kesejahteraannya.
Kami
juga mengajak kawan-kawan gerakan elemen pro demokrasi untuk melakukan
perlawanan terhadap pemberangusan serikat buruh dan melakukan perlawanan
gerakan multi sektor terhadap sistem Neoliberalisme.[1
2.
Komentar
Dari
kasus ini terlihat bahwa PHK yang dilakukan terhadap salah satu pekerja PT
IKPP, saudara Gebot Lasro Sagala adalah karena dia turut aktif dalam kegiatan
Serikat Pekerja PT. IKPP. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa telah terdapat
pelanggaran terhadap hak asasi dari Gebot, yaitu kebebasan berserikat dan
berkumpul. Dimana disebutkan dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia bahwa setiap orang berhak untuk mendirikan serikat
pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut terang-terang mengatakan bahwa
tidak ada yang boleh menghambat seseorang untuk menjadi anggota serikat
pekerja. Jadi keaktifan seseorang dalam serikat pkerja juga tidak dapat
dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadapnya. Kecuali jika
dengan keaktifannya tersebut seorang pekerja melalaikan kewajibannya, dan
melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati dengan pihak pemberi kerja,
dalam hal ini pihak perusahaan.
3.
Kesimpulan
- Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik
secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam
hukum merupakan hak setiap warga negara.
- Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak
membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan,
guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
- Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-undang Dasarf 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Serikat pekerja dibentuk oleh para pekerja dengan memastikan
bahwa kedudukan dan hak mereka sebagai pekerja dapat seimbang dengan
kewajiban yang mereka lakukan untuk pengusaha. dalam hubungan pekerja dan
majikan atau pengusaha, tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan pekerja
lebih tinggi. dan kadangkala itu mengakibatkan kesewenang-wenangan para
majikan terhadap pekerjanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar